Pentingnya Penerapan K3



Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia telah terjadi 105.182 kasus kecelakaan kerja hingga akhir tahun 2015. Dimana 2.375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja merupakan kasus kecelakaan berat yang mengakibatkan kematian. Angka kecelakaan kerja tersebut relatif sangat tinggi. Penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui diantaranya perilaku yang tidak aman, kondisi lingkungan yang tidak aman, atau kedua kondisi tersebut terjadi secara bersama – sama. Kondisi ini kadang diperparah dengan keterlambatan informasi kepada pihak perusahaan sehingga tidak segera ditangani.


Rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terutama pada sektor industri menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia. Masih sering ditemukan anggapan bahwa penerapan K3 cenderung mahal karenanya dibutuhkan alokasi budget yang cukup besar dalam pelaksanaannya namun hal ini sangat penting dan berdampak buruk ke masa yang akan datang jika tidak segera dilakukan .


Undang-Undang K3 di Indonesia

Padahal penyelenggaraan K3 ini sangat perlu mengingat resiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 ini dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970, No. 23 Tahun 1992, dan No. 13 Tahun 2003 dan masih banyak lagi beberapa undang undang yang terkait dengan K3.


Penerapan K3 ini bertujuan untuk melindungi karyawan dari berbagai macam bahaya kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja maka karyawan akan mendapatkan jaminan tindakan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya pengobatan. Sedangkan untuk karyawan yang meninggal dunia, atau cacat tetap akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli warisnya.


Apa sih Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Tidak hanya karyawan yang dapat merasakan manfaat K3 ini. Perusahaan juga dapat diuntungkan dengan penerapannya. Ketika perusahaan Anda telah menerapkan K3 dalam proses kerja, stakeholder akan meyakini bahwa prosedur kerja perusahaan Anda sudah bagus sehingga terjamin kualitas hasil kerjanya. Penerapan K3 juga dapat menjadi tolak ukur Standard Operating Procedures (SOP) sehingga apabila terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian proses mana yang salah dan perlu diperbaiki. Tidak hanya itu, tingkat produktivitas karyawan juga akan meningkat seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh perusahaan.


Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tujuan Penerapan K3 pada dasarnya adalah untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.  

Menurut Mangkunegara (2000), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: 

a.    Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c.    Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d.    Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.    Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f.     Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.

Comments

Popular Posts