Laporan Observasi K3 di Gedung Karang


LAPORAN
OBSERVASI KAMPUS K3

DI GEDUNG KARANG TELKOM UNIVERSITY
BIDANG K3 KONSTRUKSI BANGUNAN, K3 INSTALASI LISTRIK DAN
K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN


TI 39-07

KELOMPOK 6
1.      Achmad Nur Fauzi                  (1201154187)
2.      M. Fadhil Akmal                    (1201154091)
3.      Tulusiani Widjanarko             (1201154355)
4.      Citra Puspaningrum                (1201160144)
5.      Desti Rizki Artini                   (1201164473)
6.      Firdausa Ramadhanti             (1201160452)




FAKULTAS REKAYASA INDUSTRI
TELKOM UNIVERSITY
2018


BAB I PENDAHULUAN


I.1.  Latar Belakang

Perguruan tinggi merupakan tempat yang menjadi gudang ilmu dengan minat dan bakat masing-masing pengampunya. Sangat banyak aktivitas yang dilakukan di dalam lingkungan kampus dan salah satu yang sudah jelas dan pasti adalah kegiatan belajar mengajar. Meskipun kegiatan utama dalam perguruan tinggi adalah proses belajar mengajar, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan jika ada bahaya yang masih sangat mungkin terjadi seperti terkena sengatan listrik ketika menyambungkan laptop dengan kabel proyektor atau ketika mencolokan charger laptop ke stop-kontak. Demi menunjang perkuliahan yang nyaman dan aman diperlukan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman dan mencapai tujuan yaitu produktivitas setinggi-tingginya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting untuk dilaksanakan pada semua bidang pekerjaan tanpa terkecuali proyek pembangunan gedung seperti apartemen, hotel, mall dan lain-lain, karena penerapan K3 dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat melakukan kerja (Waruru & Yuamita, 2016). Dengan memperhatikan penerapan K3 diharapkan kenyamanan dan keamanan dalam proses belajar mengajar baik di kelas maupun di luar kampus dapat dirasakan.
Telkom University adalah salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) terbaik di Indonesia yang memiliki misi untuk menjadi “world class university”. Fakultas Rekayasa Industri (FRI) merupakan salah satu fakultas yang berada di bawah naungan Telkom University yang memiliki gedung perkuliahan tertua diantara fakultas-fakultas lainnya. Hal tersebut tidak memungkiri jika penerapan K3 sangat diperlukan dalam gedung FRI atau yang biasa disebut Gedung Karang baik dari segi konstruksi bangunan, instalasi listrik, hingga penanggulangan kebakaran.

I.2.  Maksud dan Tujuan

Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dan tujuan dari penelitian :
1.      Mengetahui bahaya apa saja yang mungkin terjadi berdasarkan aspek K3 kontruksi bangunan, instalasi listrik, dan kebakaran.
2.      Menganalisis dan memberikan saran sesuai ilmu K3 yang sudah dipelajari terhadap ketentuan K3 yang ada pada  gedung FRI.

I.3.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup untuk penelitian ini hanya terbatas yaitu pada Gedung Karang Fakultas Rekayasa Industri di Telkom University. Gedung Karang atau yang biasa dikenal dengan sebutan Fakultas Rekayasa Industri memiliki tiga lantai. Dimana setiap lantai telah terdapat beberapa standar yang harus ada pada sebuah bangunan. Seperti alat pemadam kebakaran, alarm kebakaran, pendeteksi kebakaran, display untuk jalur evakuasi, instalasi listrik, dan lain sebagainya.

I.4.  Dasar Hukum yang Berkaitan

Dasar hukum yang berkaitan antara lain:
  • ·         UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi sebagai berikut:

1.      BAB 1 : Berisi tentang istilah-istilah, seperti : tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas, dan ahli keselamatan kerja
2.      BAB 2 : Berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja dalam tempat kerja
3.      BAB 3 : Berisi tentang syarat-syarat keselamatan kerja untuk menghindari kecelakaan kerja
4.      BAB 4 : Berisi tentang pelaksanaan pengawasan, keputusan banding, biaya pengawasan, dan pengurus wajib melakukan tes kesehatan
5.      BAB 5 : Berisi tentang pembinaan yang dilakukan oleh pengurus kepada tenaga kerja
6.      BAB 6 : Berisi tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
7.      BAB 7 : Berisi tentang pelaporan kecelakaan kerja yang terjadi oleh pengurus
8.      BAB 8 : Berisi tentang kewajiban dan hak yang dimiliki oleh tenaga kerja
9.      BAB 9 : Berisi tentang aturan kewajiban jika ingin memasuki tempat kerja
10.  BAB 10 : Berisi tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus
11.  BAB 11 : Ketentuan penutup dari semua bab yang ada
  • ·         PERMENAKERTRANS No. PER. 01/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
  • ·         SKB MENAKER dan MENTERI PU No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • ·    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Pasal 9 ayat (1) dan (2)
  • ·    Tujuan K3 tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat (K3 kebakaran)
  • ·     Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam UU No. 1 tahun 1970
  • ·   Pasal 9 ayat (3) mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran




BAB II KONDISI PERUSAHAAN


II.1.        Gambaran Umum Tempat Kerja

1 Gedung FRI
Gedung Karang Fakultas Rekayasa Industri merupakan gedung tertua di Telkom University yang awalnya gedung ini adalah serangkaian dari STT Telkom. Gedung Karang ini terdiri atas 3 (tiga) lantai yang diperuntukan sebagai ruangan dosen-dosen FRI, laboratorium-laboratrium FRI, keprofesian-keprofesian FRI, beberapa ruangan kelas, serta himpunan TI dan SI. Dengan adanya lab tersebut maka banyak instalasi listrik yang digunakan karena penggunaan computer yang berjumlah bisa lebih dari 10 unit untuk tiap lab-nya. Gedung Karang atau yang biasa dikenal dengan sebutan Fakultas Rekayasa Industri memiliki tiga lantai. Dimana setiap lantai telah terdapat beberapa standar yang harus ada pada sebuah bangunan. Seperti alat pemadam kebakaran, alarm kebakaran, pendeteksi kebakaran, display untuk jalur evakuasi, instalasi listrik, dan lain sebagainya. Salah satu contoh K3 yang ada pada lantai satu gedung karang yaitu terdapat tiga APAR (Alat Pemadam Api Ringan), tujuh Alarm kebakaran, tujuh tombol untuk membunyikan alarm kebakaran, beberapa deteksi asap untuk kebakaran, tiga display untuk jalur evakuasi dan lain sebagainya.

II.2.        Temuan

Berikut merupakan temuan-temuan yang ada pada Gedung Karang Fakultas Rekayasa Industri Telkom University:
  • ·         Konstruksi Bangunan

Kontsriksi bangunan merupakan komponen dasar dan utama dalam suatu apsek perencanaan bangunan. Perencanaan suatu bangunan secara keseluruhan harus meliputi beberapa aspek antara lain luas tanah, luas bangunan, letak bangunan, jumlah ruangan, jumlah penghuni, dan sebagianya.
  • ·         Instalasi Listrik

Listrik merupakan elemen penting dari bangunan itu sendiri. Sebagai kelengkapan dari suatu gedung, maka faktor kenyamanan dan keamanan harus diperhatikan sehingga dalam penggunaanya tidak menimbulkan masalah. Adapaun masalah yang bisa ditimbulkan seperti kurang daya, konsleting, alat – alat elektronik yang rusak karena listrik tidak stabil hingga hal – hal yang fatal seperti kebakaran.
  • ·         Penanggulangan Kebakaran

Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung merupakan sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara–cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Guna meminimalisi dampak dari kebakaran dan untuk menanggulangi kebakaran tersebut, maka diperlukan sistem proteksi kebakaran yang memadai

II.2.1.       Temuan Positif

a.       Konstruksi Bangunan
Dari observasi yang dilakukan di gedung karang, kontruksi bangunan cukup kokoh dan dilihat dari setiap ruangan yang berada di gedung karang dalam penataan ruangan cukup baik.
b.      Instalasi Listrik
Observasi mengenai instalasi listrik di gedung karang cukup baik, dilihat dari segi pemasangan lampu yang berada di gedung karang dan stop kontak yang terpasang mudah untuk dijangkau.
c.       Penanggulangan Kebakaran
Dari observasi yang dilakukan di gedung karang cukup baik dilihat dari segi penempatan APAR yang mudah untuk digunakan dan tombol alarm terpasang di dekat ruangan, selain itu terdapat display yang memudahkan untuk jalur evakuasi jika terjadinya kebakaran.

II.2.2.       Temuan Negatif

a.       Konstruksi Bangunan
Pada Bangunan FRI tersebut dapat dilihat hal-hal yang perlu diperhatikan seperti dinding yang lembab dikarenakan kebocoran atas maupun dinding tersebut sehingga melembabkan dnding yang dapat mengenai stopkontak, sehingga terhitung sangat berbahaya untuk dapat menimbulkan korslet dan kebakaran. Tangga yang dilapisi keramik namun terlihat beberapa keramik yang sudah lepas dan tidak ditindak lanjutkan untuk perbaikan.
b.      Instalasi Listrik
Dari observasi yang dilakukan, masih banyak stopkontak yang pemasangannya belum rapi dan tidak sesuai ketentuan. Ditemukan pula instalasi listrik yang diletakkan di tembok atau dinding yang lembab. Hal-hal seperti itu jika tidak segera ditangani mungkin saja akan menyebabkan konsleting.Terdapat pula tempat alarm yang ternyata tidak dapat berfungsi dan sangat berbahaya karena kabel didalamnya terlihat tanpa ada benda penutup yang melindungi kabel terbebas dari kontak manusia ataupun hal-hal yang menimbulkan kecelakaan lainnya.
c.       Penanggulangan Kebakaran
      APAR yang terletak pada tiap lantai gedung FRI sudah memadai namun terlihat bahwa beberapa APAR yang kurang diperhatikan seperti dalam pengawasan kadaluarsa APAR tersebut. Kemudian terdapat tempat alarm kebakaran yang tidak dapat berfungsi, dimana hanya dibiarkan begitu saja dengan kondisi kabel terlihat. Hal ini terhitung sangat merugikan karena tidak adanya perhatian untuk dilakukan perbaikan sehingga dalam peringatan tertentu jika suatu saat dibutuhkan dapat merugikan lingkungan sekitar.



BAB III ANALISA


III.1.                   Analisa Temuan Positif

1 tabel analisa temuan positif
NO
FOTO
ANALISA
SARAN
DASAR HUKUM
1


Konstruksi Bangunan di Gedung Karang ini sudah cukup bagus. Kekokohan setiap ruangan sudah aman.
Langit-langit diruangan diusahakan lebih tinggi atau tidak terlalu rendah, agar mempermudah sirkulasi udara yang baik.
Permenaker No.28/MEN/2000 tentang bangunan gedung.


2


Dibeberapa sudut ruangan di setiap lantai Gedung Karang ini tersedia APAR yang dapat digunakan.
APAR yang disediakan harus diperhatikan waktu  kadaluarsanya agar tidak terjadi kesalahan yang fatal.
Permenakertrans No.4/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR


3
  

Hampir disetiap dinding di dekat seluruh ruangan Gedung Karang ini pasti tersedia Alarm Kebakaran yang berguna sebagai pengingat kebakaran saat ada kebakaran
Sistem Alarm Kebakaran harus diperbaharui dengan yang lebih modern
Permenakertrans No.2/Men/1983 tentang instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
4



APAR diletakkan pada posisi yang mudah dijangkau sehingga memudahkan untuk penggunaan jika terdapat kebakaran
Dilakukan pengecekan masa kadaluarsa dan masih berfungsi tidaknya
Permenakertrans No.4/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR


5
Terdapat tombol kebakaran yang digunakan untuk mengaktifkan alarm kebakaran apabila sensor tidak dapat berfungsi dengan baik
Perlu dilakukan pengecekan fungsi alat tersebut dan maintenance secara berkala
No.4/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR

6
Terdapat display untuk jalur evakuasi apabila dibutuhkan untuk keadaan darurat.
Lebih diperbanyak lagi untuk display evakuasi maupun keterangan darurat lainnya
(Permenneg PU No. 26/PRT/M/2008):

Pengertian tentang emergency exit, atau jalan penyelamatan atau exit

7
Kotak sumber aliran yang dapat digapai oleh operator sudah termasuk dalam penempatan yang strategis agardapat dikendalikan.
Sebaiknya dijauhkan dari pemasangan benda lain yang dekat dengan kotak sumber aliran tersebut untuk memperkecil kemungkinan adanya  peristiwa yang dapat merugikan
Peraturan pemerintah no. 25 tahun 1995 tentang usaha penunjang tenaga listrik

III.2.                   Analisa Temuan Negatif

2tabel analisa temuan negatif
No
FOTO
ANALISA
SARAN
DASAR HUKUM
1
Penempatan kabel listrik yang berantakan dan asal ditempatkan tanpa ada pengaman untuk kabel listrik.
Diletakkan pada posisi yang tepat (tempat yang tersembunyi) dan dengan pengaman agar menghindari resiko konsleting.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
2
Tembok yang menjadi tempat stopkontak bersanggah berlumut dan lembab sehingga dapat berpotensi menyebabkan konsleting.
Mencat ulang dinding yang berlumut tersebut lalu membuatkan membungkus kabel stopkontak agar tidak mudah menyebabkan konsleting.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
3
Terlihat tempat alarm yang sudah tidak lagi berfungsi dibiarkan terbuka begitu saja tanpa ada perlakuan lebih lanjut
Menutup Bekas alarm yang tidak dapat digunakan lagi dengan cara menambahkan komponen penutup atau bisa dengan merenovasi ulang tembok tersebut sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitar yang berpotensi kepada manusia ataupun berpotensi kebakaran
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 4
4
Terlihat terdapat komponen tangga yang menjadi jalur evakuasi, yaitu keramik terlepas dari tangga tersebut sehingga dapat menyebabkan kemungkinan kecelakaan untuk penggunaan tangga tersebut, apalagi jika pada keadaan genting
Perlu dilakukannya renovasi atau perbaikan pada jalur evakuasi tersebut. Sehingga dapat berfungi semaksimal mungkin dan mengurangi adanya kecelakaan dari jalur evakuasi tersebut.
Syarat-syarat mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; K3 pasal 3 ayat (1) huruf o dalam UU No. 1 tahun 1970


BAB IV PENUTUP


IV.1                     Kesimpulan

Untuk konsttruksi bangunan di Gd Karang sudah baik, ketersediaan APAR pun sudah cukup, dan alarm kebakaran di setiap Lorong sudah ada. Namun perlu diperhatikan lagi tanggal kadaluarsa dari APAR tersebut agar saat digunakan APR tersebut dapat berfungsi secara optimal. Tapi disamping itu, masih ada beberapa kekurangan yang kita temukan, saah satunya penempatan stop kontak pada tempat lembab. Secara tidak sadar ini merupakan hal yang berbahaya karena apabila terjadi konsleting, dapat menyebabkan kebakaran.

IV.2                     Saran

Lebih diperhatikan lagi konstruksi bangunan pada gd Karang apakah sudah cukup baik atau belum, apabila ada yg kurang baik  harus segera dilakukan renovasi. Dan untuk penempatan APAR sudah baik, namun harus diperhatikan lagi tanggal kadaluarsa dari APAR tersebut. Dan yang terakhir untuk penempatan barang yang mengandung arus  listrik harus dijauhkan dari lingkungan yang lembab agar tidak terjadi konsleting.




Comments

Popular Posts