Laporan Observasi K3 di Gedung Karang
LAPORAN
OBSERVASI KAMPUS K3
DI GEDUNG KARANG TELKOM
UNIVERSITY
K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN
TI 39-07
KELOMPOK 6
1.
Achmad
Nur Fauzi (1201154187)
2.
M.
Fadhil Akmal (1201154091)
3.
Tulusiani
Widjanarko (1201154355)
4.
Citra
Puspaningrum (1201160144)
5.
Desti
Rizki Artini (1201164473)
6.
Firdausa
Ramadhanti (1201160452)
FAKULTAS REKAYASA INDUSTRI
TELKOM UNIVERSITY
2018
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Perguruan tinggi merupakan tempat yang menjadi gudang ilmu dengan minat
dan bakat masing-masing pengampunya. Sangat banyak aktivitas yang dilakukan di
dalam lingkungan kampus dan salah satu yang sudah jelas dan pasti adalah
kegiatan belajar mengajar. Meskipun kegiatan utama dalam perguruan tinggi
adalah proses belajar mengajar, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan
jika ada bahaya yang masih sangat mungkin terjadi seperti terkena sengatan
listrik ketika menyambungkan laptop dengan kabel proyektor atau ketika
mencolokan charger laptop ke stop-kontak.
Demi menunjang perkuliahan yang nyaman dan aman diperlukan penerapan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3).
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan
suasana bekerja yang aman, nyaman dan mencapai tujuan yaitu produktivitas
setinggi-tingginya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting untuk
dilaksanakan pada semua bidang pekerjaan tanpa terkecuali proyek pembangunan
gedung seperti apartemen, hotel, mall dan lain-lain, karena penerapan K3 dapat
mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat
melakukan kerja (Waruru & Yuamita, 2016) . Dengan
memperhatikan penerapan K3 diharapkan kenyamanan dan keamanan dalam proses
belajar mengajar baik di kelas maupun di luar kampus dapat dirasakan.
Telkom University adalah salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) terbaik
di Indonesia yang memiliki misi untuk menjadi “world class university”. Fakultas Rekayasa Industri (FRI) merupakan
salah satu fakultas yang berada di bawah naungan Telkom University yang
memiliki gedung perkuliahan tertua diantara fakultas-fakultas lainnya. Hal
tersebut tidak memungkiri jika penerapan K3 sangat diperlukan dalam gedung FRI
atau yang biasa disebut Gedung Karang baik dari segi konstruksi bangunan,
instalasi listrik, hingga penanggulangan kebakaran.
I.2. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dan tujuan dari penelitian :
1.
Mengetahui bahaya apa saja yang mungkin terjadi
berdasarkan aspek K3 kontruksi bangunan, instalasi listrik, dan kebakaran.
2.
Menganalisis dan memberikan saran sesuai ilmu K3
yang sudah dipelajari terhadap ketentuan K3 yang ada pada gedung FRI.
I.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup untuk penelitian ini hanya terbatas
yaitu pada Gedung Karang Fakultas Rekayasa Industri di Telkom University. Gedung Karang atau yang biasa dikenal dengan sebutan
Fakultas Rekayasa Industri memiliki
tiga lantai. Dimana setiap lantai telah terdapat beberapa standar yang harus
ada pada sebuah bangunan. Seperti alat pemadam kebakaran, alarm kebakaran,
pendeteksi kebakaran, display untuk
jalur evakuasi, instalasi listrik, dan lain sebagainya.
I.4. Dasar Hukum yang Berkaitan
Dasar hukum yang berkaitan antara
lain:
- · UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi sebagai berikut:
1.
BAB 1 : Berisi tentang istilah-istilah, seperti
: tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas, dan ahli
keselamatan kerja
2.
BAB 2 : Berisi tentang ruang lingkup keselamatan
kerja dalam tempat kerja
3.
BAB 3 : Berisi tentang syarat-syarat keselamatan
kerja untuk menghindari kecelakaan kerja
4.
BAB 4 : Berisi tentang pelaksanaan pengawasan,
keputusan banding, biaya pengawasan, dan pengurus wajib melakukan tes kesehatan
5.
BAB 5 : Berisi tentang pembinaan yang dilakukan
oleh pengurus kepada tenaga kerja
6.
BAB 6 : Berisi tentang panitia pembina
keselamatan dan kesehatan kerja
7.
BAB 7 : Berisi tentang pelaporan kecelakaan
kerja yang terjadi oleh pengurus
8.
BAB 8 : Berisi tentang kewajiban dan hak yang
dimiliki oleh tenaga kerja
9.
BAB 9 : Berisi tentang aturan kewajiban jika
ingin memasuki tempat kerja
10. BAB
10 : Berisi tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus
11. BAB
11 : Ketentuan penutup dari semua bab yang ada
- · PERMENAKERTRANS No. PER. 01/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
- · SKB MENAKER dan MENTERI PU No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi
- · Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Pasal 9 ayat (1) dan (2)
- · Tujuan K3 tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat (K3 kebakaran)
- · Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam UU No. 1 tahun 1970
- · Pasal 9 ayat (3) mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran
BAB II KONDISI PERUSAHAAN
II.1. Gambaran Umum Tempat Kerja
1 Gedung FRI
Gedung Karang Fakultas Rekayasa Industri merupakan
gedung tertua di Telkom University yang awalnya gedung ini adalah serangkaian
dari STT Telkom. Gedung Karang ini terdiri atas 3 (tiga) lantai yang
diperuntukan sebagai ruangan dosen-dosen FRI, laboratorium-laboratrium FRI, keprofesian-keprofesian FRI, beberapa ruangan kelas, serta
himpunan TI dan SI. Dengan adanya lab tersebut maka banyak instalasi listrik
yang digunakan karena penggunaan computer yang berjumlah bisa lebih dari 10
unit untuk tiap lab-nya. Gedung
Karang atau yang biasa dikenal
dengan sebutan Fakultas Rekayasa Industri memiliki tiga lantai. Dimana setiap lantai telah terdapat beberapa standar
yang harus ada pada sebuah bangunan. Seperti alat pemadam kebakaran, alarm
kebakaran, pendeteksi kebakaran, display
untuk jalur evakuasi, instalasi listrik, dan lain sebagainya. Salah satu contoh
K3 yang ada pada lantai satu gedung karang yaitu terdapat tiga APAR (Alat
Pemadam Api Ringan), tujuh Alarm kebakaran, tujuh tombol untuk membunyikan
alarm kebakaran, beberapa deteksi asap untuk kebakaran, tiga display untuk jalur evakuasi dan lain
sebagainya.
II.2. Temuan
Berikut merupakan temuan-temuan yang ada pada Gedung
Karang Fakultas Rekayasa Industri Telkom University:
- · Konstruksi Bangunan
Kontsriksi bangunan merupakan komponen dasar dan utama dalam suatu
apsek perencanaan bangunan. Perencanaan suatu bangunan secara keseluruhan harus
meliputi beberapa aspek antara lain luas tanah, luas bangunan, letak bangunan,
jumlah ruangan, jumlah penghuni, dan sebagianya.
- · Instalasi Listrik
Listrik merupakan elemen penting dari bangunan itu sendiri.
Sebagai kelengkapan dari suatu gedung, maka faktor kenyamanan dan keamanan
harus diperhatikan sehingga dalam penggunaanya tidak menimbulkan masalah.
Adapaun masalah yang bisa ditimbulkan seperti kurang daya, konsleting, alat –
alat elektronik yang rusak karena listrik tidak stabil hingga hal – hal yang
fatal seperti kebakaran.
- · Penanggulangan Kebakaran
Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung merupakan sistem
yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun
terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif,
sistem proteksi pasif maupun cara–cara pengelolaan dalam rangka melindungi
bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Guna meminimalisi dampak
dari kebakaran dan untuk menanggulangi kebakaran tersebut, maka diperlukan
sistem proteksi kebakaran yang memadai
II.2.1. Temuan Positif
a. Konstruksi Bangunan
Dari observasi yang dilakukan di gedung karang,
kontruksi bangunan cukup kokoh dan dilihat dari setiap ruangan yang berada di
gedung karang dalam penataan ruangan cukup baik.
b. Instalasi
Listrik
Observasi mengenai instalasi listrik di gedung karang cukup baik, dilihat
dari segi pemasangan lampu yang berada di gedung karang dan stop kontak yang
terpasang mudah untuk dijangkau.
c. Penanggulangan
Kebakaran
Dari observasi yang dilakukan di gedung karang cukup baik dilihat dari segi
penempatan APAR yang mudah untuk digunakan dan tombol alarm terpasang di dekat
ruangan, selain itu terdapat display yang memudahkan untuk jalur evakuasi jika
terjadinya kebakaran.
II.2.2. Temuan Negatif
a. Konstruksi Bangunan
Pada Bangunan FRI tersebut dapat
dilihat hal-hal yang perlu diperhatikan seperti dinding yang lembab dikarenakan
kebocoran atas maupun dinding tersebut sehingga melembabkan dnding yang dapat
mengenai stopkontak, sehingga terhitung sangat berbahaya untuk dapat
menimbulkan korslet dan kebakaran. Tangga yang dilapisi keramik namun terlihat
beberapa keramik yang sudah lepas dan tidak ditindak lanjutkan untuk perbaikan.
b. Instalasi
Listrik
Dari observasi yang dilakukan, masih
banyak stopkontak yang pemasangannya belum rapi dan tidak sesuai ketentuan.
Ditemukan pula instalasi listrik yang diletakkan di tembok atau dinding yang
lembab. Hal-hal seperti itu jika tidak segera ditangani mungkin saja akan
menyebabkan konsleting.Terdapat pula tempat alarm yang ternyata tidak dapat
berfungsi dan sangat berbahaya karena kabel didalamnya terlihat tanpa ada benda
penutup yang melindungi kabel terbebas dari kontak manusia ataupun hal-hal yang
menimbulkan kecelakaan lainnya.
c. Penanggulangan
Kebakaran
APAR yang terletak pada
tiap lantai gedung FRI sudah memadai namun terlihat bahwa beberapa APAR yang
kurang diperhatikan seperti dalam pengawasan kadaluarsa APAR tersebut. Kemudian
terdapat tempat alarm kebakaran yang tidak dapat berfungsi, dimana hanya
dibiarkan begitu saja dengan kondisi kabel terlihat. Hal ini terhitung sangat
merugikan karena tidak adanya perhatian untuk dilakukan perbaikan sehingga
dalam peringatan tertentu jika suatu saat dibutuhkan dapat merugikan lingkungan
sekitar.
BAB III ANALISA
III.1. Analisa Temuan Positif
1 tabel analisa temuan positif
NO
|
FOTO
|
ANALISA
|
SARAN
|
DASAR HUKUM
|
1
|
Konstruksi Bangunan di
Gedung Karang ini sudah cukup bagus. Kekokohan setiap ruangan sudah aman.
|
Langit-langit diruangan
diusahakan lebih tinggi atau tidak terlalu rendah, agar mempermudah sirkulasi
udara yang baik.
|
Permenaker No.28/MEN/2000 tentang bangunan gedung.
|
|
2
|
Dibeberapa sudut ruangan
di setiap lantai Gedung Karang ini tersedia APAR yang dapat digunakan.
|
APAR yang disediakan harus
diperhatikan waktu kadaluarsanya agar
tidak terjadi kesalahan yang fatal.
|
Permenakertrans No.4/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan
pemeliharaan APAR
|
|
3
|
Hampir disetiap dinding di
dekat seluruh ruangan Gedung Karang ini pasti tersedia Alarm Kebakaran yang
berguna sebagai pengingat kebakaran saat ada kebakaran
|
Sistem Alarm Kebakaran
harus diperbaharui dengan yang lebih modern
|
Permenakertrans No.2/Men/1983 tentang instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
|
|
4
|
APAR diletakkan pada
posisi yang mudah dijangkau sehingga memudahkan untuk penggunaan jika terdapat
kebakaran
|
Dilakukan pengecekan masa
kadaluarsa dan masih berfungsi tidaknya
|
Permenakertrans No.4/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan
pemeliharaan APAR
|
|
5
|
|
Terdapat tombol kebakaran
yang digunakan untuk mengaktifkan alarm kebakaran apabila sensor tidak dapat
berfungsi dengan baik
|
Perlu dilakukan pengecekan
fungsi alat tersebut dan maintenance secara berkala
|
No.4/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR
|
6
|
Lebih diperbanyak lagi
untuk display evakuasi maupun keterangan darurat lainnya
|
(Permenneg PU No. 26/PRT/M/2008):
Pengertian tentang emergency exit, atau jalan penyelamatan atau exit
|
||
7
|
Kotak sumber aliran yang dapat digapai oleh operator sudah termasuk
dalam penempatan yang strategis agardapat dikendalikan.
|
Peraturan pemerintah no. 25
tahun 1995 tentang usaha penunjang tenaga listrik
|
III.2. Analisa Temuan Negatif
2tabel analisa temuan negatif
No
|
FOTO
|
ANALISA
|
SARAN
|
DASAR HUKUM
|
1
|
Penempatan kabel listrik yang
berantakan dan asal ditempatkan tanpa ada pengaman untuk kabel listrik.
|
Diletakkan pada posisi
yang tepat (tempat yang tersembunyi) dan dengan pengaman agar
menghindari resiko konsleting.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan
|
|
2
|
Tembok yang menjadi tempat stopkontak bersanggah berlumut dan lembab
sehingga dapat berpotensi menyebabkan konsleting.
|
Mencat ulang dinding yang berlumut tersebut lalu membuatkan
membungkus kabel stopkontak agar tidak mudah menyebabkan konsleting.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan
|
|
3
|
Terlihat tempat alarm yang sudah tidak lagi berfungsi dibiarkan
terbuka begitu saja tanpa ada perlakuan lebih lanjut
|
Menutup Bekas alarm yang tidak dapat digunakan lagi dengan cara
menambahkan komponen penutup atau bisa dengan merenovasi ulang tembok
tersebut sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitar yang berpotensi
kepada manusia ataupun berpotensi kebakaran
|
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Informasi Publik.
Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 4
|
|
4
|
Terlihat terdapat komponen tangga yang menjadi jalur evakuasi, yaitu
keramik terlepas dari tangga tersebut sehingga dapat menyebabkan kemungkinan
kecelakaan untuk penggunaan tangga tersebut, apalagi jika pada keadaan
genting
|
Perlu dilakukannya renovasi atau perbaikan pada jalur evakuasi
tersebut. Sehingga dapat berfungi semaksimal mungkin dan mengurangi adanya
kecelakaan dari jalur evakuasi tersebut.
|
Syarat-syarat mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; K3
pasal 3 ayat (1) huruf o dalam UU No. 1 tahun 1970
|
BAB IV PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Untuk
konsttruksi bangunan di Gd Karang sudah baik, ketersediaan APAR pun sudah
cukup, dan alarm kebakaran di setiap Lorong sudah ada. Namun perlu diperhatikan
lagi tanggal kadaluarsa dari APAR tersebut agar saat digunakan APR tersebut
dapat berfungsi secara optimal. Tapi disamping itu, masih ada beberapa
kekurangan yang kita temukan, saah satunya penempatan stop kontak pada tempat
lembab. Secara tidak sadar ini merupakan hal yang berbahaya karena apabila
terjadi konsleting, dapat menyebabkan kebakaran.
IV.2 Saran
Lebih
diperhatikan lagi konstruksi bangunan pada gd Karang apakah sudah cukup baik
atau belum, apabila ada yg kurang baik
harus segera dilakukan renovasi. Dan untuk penempatan APAR sudah baik,
namun harus diperhatikan lagi tanggal kadaluarsa dari APAR tersebut. Dan yang
terakhir untuk penempatan barang yang mengandung arus listrik harus dijauhkan dari lingkungan yang
lembab agar tidak terjadi konsleting.
Comments
Post a Comment